Kata Share | Mas Sehat | Ston SEO Responsif Blogger Template
Diberdayakan oleh Blogger.

Jelang Natal, puluhan napi Rutan Solo peroleh remisi

Bagikan :
Menjelang perayaan Natal 2015, sebanyak 23 narapidana di Rutan (rumah tahanan) Kelas I A, Solo mendapat pengurangan hukuman atau remisi. Namun dari jumlah tersebut, tak satupun yang dinyatakan bebas.
"Kami memberikan remisi kepada napi nasrani 1 bulan 4 orang dan sisanya atau 19 orang mendapat remisi 15 hari," ujar Kepala Rutan kelas I A, Solo, Oga Geoffani Darmawan, Selasa (22/12).
Selain remisi, lanjut Oga, pihaknya juga akan mengadakan perayaan natal bersama napi nasrani dan tokoh masyarakat. Ia menambahkan seluruh narapidana beragama Kristen/Katolik sebanyak 74 orang.
"Hanya ada 23 napi yang memenuhi syarat mendapat remisi khusus. Mereka ini terlibat dalam kasus pidana dan narkoba," katanya.
Oga menjelaskan, syarat khusus untuk mendapat remisi itu antara lain napi harus berkelakuan baik dan dinyatakan bebas narkoba setelah menjalani tes urine.
"Ada syarat khusus, mereka harus berkelakuan baik dan tidak mengkonsumsi narkoba dengan dibuktikan tes urine dan mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Hukum (Kanwil) Kemenkum HAM RI Jateng," jelasnya.

Artikel terbaru :

Kata Share | Mas Sehat | Ston SEO Responsif Blogger Template